Menurut Rosan, penguatan ekosistem investasi di sektor olahraga mutlak membutuhkan kepastian payung regulasi serta kolaborasi yang solid antarinstansi pemerintah.
Melalui kemitraan lintas kementerian tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan tata kelola layanan perizinan yang jauh lebih efektif sekaligus memperluas keran investasi di berbagai bidang industri olahraga.
Kepastian berusaha ini diperkuat oleh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menjamin kepastian proses perizinan usaha secara otomatis melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS).
"Dengan adanya PP No 28 Tahun 2025, kami diberikan kewenangan apabila dalam waktu yang sudah disepakati sesuai service level agreement (SLA), perizinan dari kementerian lain belum keluar, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan izinnya. Itu juga yang memberikan kepastian dari sisi perizinan. Sejak ketentuan itu diberlakukan, kami sudah menerbitkan lebih dari 250 perizinan melalui mekanisme fiktif positif," ucap Rosan. (Febrina Ratna Iskana)