IDXChannel - Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nurul Ichwan mengungkapkan saat ini pasar Uni Eropa sudah mulai membatasi produk asing masuk berjualan di negara Eropa.
Ichwan menjelaskan hal itu dalam rangka menjaga ceruk pasar yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk para pengusaha lokal. Sehingga tidak harus bersaing dengan produk asing yang mengganggu keberlangsungan produk lokal.
Hal itu dilakukan Uni Eropa dengan menerapkan kebijakan penghitungan karbon. Sehingga produk yang masuk akan dihitung seberapa besar emisi karbonnya, jika semakin tinggi akan dikenakan bea masuk yang semakin mahal. Sehingga akhirnya, produk asing itu punya harga yang tidak kompetitif dengan produk lokal.
"Tantangan berikutnya market, negara yang besar makin fokus untuk menjadikan masyarakatnya sebagai market, seperti Amerika, Uni Eropa, dan lainnya," ujar Ichwan dalam acara 2nd Conference dalam Road to Investment Days 2024 dengan tema 'Accelerating Renewable Energy Development: Opportunities & Challenges in Indonesia' di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, Ichwan menjelaskan beberapa produk yang akan dihitung pajak karbonnya oleh Uni Eropa akan berlaku mulai tahun 2026 untuk 5 produk, terdiri dari semen, besi, baja, alumunium, dan pupuk.
"Implikasinya adalah produk-produk tadi kemudian masuk ke Uni Eropa, harganya tidak kompetitif lagi, karena ada tambahan biaya berupa biaya karbon," kata Ichwan.
"Mereka memberikan tambahan bea masuk berdasarkan jumlah karbon, yang dihasilkan dalam produksi produk tersebut yang kemudian produk itu masuk ke Uni Eropa, jadi dikenakan biaya tambahan," pungkasnya.
(SAN)