Adapun upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Dalam Perpres tersebut sekaligus mengatur pelarangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru, namun dipastikan tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
"Kita baru mengeluarkan Perpresnya untuk tidak melakukan investasi baru di pembangkit batu bara," pungkas Indra.
Baca Juga:
(NDA)