Adapun upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam Perpres tersebut sekaligus mengatur pelarangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru, namun dipastikan tidak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.
"Kita baru mengeluarkan Perpresnya untuk tidak melakukan investasi baru di pembangkit batu bara," pungkas Indra.
Baca Juga:
(NDA)