2. Tahap verifikasi calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal harus mendapatkan rekomendasi oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.
Namun untuk informasi lengkapnya mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat mengakses di www.kemenkopukm.go.id.
Sampai sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9.8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru.
Penyaluran tersebut merupakan penyaluran tahap pertama dari 2 tahap yang direncanakan. Sedangkan untuk tahap kedua masih sedang dalam persiapan. Masing-masing penerima mendapatkan Rp1,2 juta. Sehingga total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun. (TYO)