Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mencari keberadaan RK dan menyerahkannya kepada YA dan MA. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, NU ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak belum cukup umur secara melawan hukum.
Adapun motif sementara dalam kasus ini, bahwa NU diduga telah mengambil alih RK sebagai jaminan hutang dari YA dan MA. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(IND)