Kreditur yang telah menyepakati, jumlahnya telah masuk ke Daftar Piutang Tetap (DPT). Sementara bagi yang tak sepakat jumlah utang, ditentukan oleh ajudikator, dimana masuk juga ke daftar tersebut.
“Bagi yang tetap tidak memasukkan, secara akuntansi maupun secara hukum itu mereka-mereka ini merelakan gitu, tidak ada rekonsiliasi dengan kita,” ungkap Prasetio.
(IND)