sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah PNS dalam Pemeriksaan Mengundurkan Diri? Ini Jawaban BKN

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
28/02/2023 15:57 WIB
Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengaku akan tetap menjalani proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meski telah mengundurkan diri.
Bolehkah PNS dalam Pemeriksaan Mengundurkan Diri? Ini Jawaban BKN (Foto: MNC Media)
Bolehkah PNS dalam Pemeriksaan Mengundurkan Diri? Ini Jawaban BKN (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II tersebar di sosial media (24/2/2023).

RAT melayangkan surat terbuka sebagai buntut dari kasus tindakan kekerasan yang dilakukan anaknya. Dalam surat tersebut, RAT mengaku akan tetap menjalani proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meski telah mengundurkan diri.

Lantas, apakah PNS yang sedang berada dalam pemeriksaan boleh mengundurkan diri?

Berdasarkan pernyataan tertulis melalui akun instagram resmi @bkngoidofficial, permintaan berhenti PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. 

"Ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri.Namun permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan prosedur yang perlu dipertimbangkan." tulis akun @bkngoidofficial, Senin (27/2/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement