Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.
Adapun Pasal 238 ayat (3) huruf c berbunyi:
“Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS”
Sementara merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut:
- sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
- sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
- alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(DES)