sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bolehkah PNS dalam Pemeriksaan Mengundurkan Diri? Ini Jawaban BKN

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
28/02/2023 15:57 WIB
Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengaku akan tetap menjalani proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meski telah mengundurkan diri.
Bolehkah PNS dalam Pemeriksaan Mengundurkan Diri? Ini Jawaban BKN (Foto: MNC Media)
Bolehkah PNS dalam Pemeriksaan Mengundurkan Diri? Ini Jawaban BKN (Foto: MNC Media)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c.

Adapun Pasal 238 ayat (3) huruf c berbunyi: 

“Permintaan berhenti (PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS”

Sementara merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, penolakan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri bisa dikarenakan beberapa hal berikut: 

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  • terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
  • sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
  • sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
  • alasan lain menurut pertimbangan PPK.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement