sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos PT DJM Diduga Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Rugikan Negara Rp224 M

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/05/2022 05:03 WIB
KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK).
Bos PT DJM Diduga Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Rugikan Negara Rp224 M (FOTO: MNC Media)
Bos PT DJM Diduga Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Rugikan Negara Rp224 M (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW-101). Irfan bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp224 miliar terkait pengadaan helikopter angkut jenis AW-101.

"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, Firli membeberkan konstruksi perkara korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini. Mulanya, kata Firli, Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus PT Karsa Cipta Gemilang berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP).

Irfan dan Lorenzo kemudian menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015. Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU.

"IKS yang juga menjadi salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Di mana, harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar)," kata Firli.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement