sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos PT DJM Diduga Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Rugikan Negara Rp224 M

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/05/2022 05:03 WIB
KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK).
Bos PT DJM Diduga Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Rugikan Negara Rp224 M (FOTO: MNC Media)
Bos PT DJM Diduga Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Rugikan Negara Rp224 M (FOTO: MNC Media)

Selanjutnya, sekira November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek.

"Dan hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung," sambung Firli.

Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar. Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.

"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kontrak pekerjaan," katanya.

Adapun, harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 yakni, senilai 56,4 juta dolar AS. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement