Heru mengatakan konsep semacam ini merupakan azas gotong royong dalam rangka mempercepat pengentasan backlog perumahan yang angkanya masih berada sekitar 9,95 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur," tutupnya.
(NIA)