Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan melakukan pengaduan pada call center yang dapat diakses melalui situs web BPH Migas dan laman sosial media BPH Migas.
"Tidak hanya mengadu, bisa juga teman-teman bertanya mengenai aturan-aturan untuk mendapat surat rekomendasi yang berhak mendapat BBM subsidi. Siapa tahu ada nelayan, petani, atau UMKM bisa masuk ke kategori layak tersebut. Langsung saja ke call center BPH Migas 081230000136," pungkasnya.
(NIA)