"Ya mungkin ada deadline, kapan ini bisa dilaksanakan. Harapan kita di 2025 sudah bisa dilaksanakan. Jadi, ada satu bulan ini mungkin pemda sudah mengatur Perda di daerah-daerahnya masing-masing," ujarnya.
"Jadi seirama, seiring, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jangan sampai pemerintah daerah yang jadi kendala," kata Junaidi.
Untuk diketahui, keputusan pembebasan BPHTB dan PBG diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo.
Penghapusan BPHTB dan PBG ini dilakukan guna mendukung realisasi program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses kredit pemilikan rumah.
(Fiki Ariyanti)