Sebab menurutnya, jangan sampai niat baik pemerintah pusat justru terkendala karena tidak ada dukungan dari pemda.
"Kalau tidak ada pressure, pasti agak lama ya. Dulu kan sebenarnya ini juga pernah terjadi bahwa BPHTB itu maksimal 5 persen, tapi tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Tetap saja maksimal yang dipakai," tutur dia dalam keterangan resminya, Sabtu (30/11/2024).
"Jadi harus ada ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menekan pemerintah daerah supaya segera ini dilaksanakan," kata Junaidi.
Dia menyarankan agar pemerintah pusat memberikan deadline kepada pemda untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebenar-benarnya. Sehingga penghapusan BPHTB bisa berjalan beriringan tanpa ada kendala.