Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Maret 2021 tercatat, Badan Usaha aktif sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor penerima upah 2,11 juta orang, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang. Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021 diharapkan bertambah 2,5 juta, baik formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi. Untuk peserta badan usaha bertambah sebesar 121 ribu.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja adalah sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan. Deny menghimbau, seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia," pungkas Deny. (TYO)