Sedangkan untuk pembayaran klaim sampai dengan bulan Maret 2021 sebanyak 99.263 kasus dengan total klaim sebesar Rp1,24 triliun. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi sebanyak 69.000 kasus dengan total klaim sebesar Rp1,06 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja 8.299 kasus sebesar Rp65 miliar, Jaminan Kematian 2.157 kasus sebanyak Rp89 miliar dan Jaminan Pensiun 19.807 kasus sebanyak Rp21 miliar.
Deny melanjutkan, sebagai wujud kepedulian pemerintah dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, BPJamsostek Jawa Timur perlu dukungan stakeholder. Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.