Kedua, Dispora dan PT Jakpro diminta lebih insentif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Ketiga, Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.
"Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI," tulis BPK
Selain itu, BPK menilai bahwa Pemprov DKI sudah melakukan studi kelayakan kembali terhadap penyelenggaraan balap mobil listrik itu. Dari hasil studi kelayakan terbaru, kelanjutan penyelenggaraan Formula E disebutkan bisa mandiri dengan skema business to business.
"Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukan bahwa terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional," tulis BPK. (RRD)