IDXChannel - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan kelebihan pembayaran terhadap tenaga kesehatan tidak perlu dikembalikan. Namu, kelebihan insentif tersebut akan menjadi pembayaran insentif periode berikutnya.
"Kompensasinya tidak ditarik, tetapi ini adalah untuk pembayaran pada periode berikutnya, jadi tetap ada pembayaran," ujar Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan keputusan yang diambil untuk tidak menarik kembali kelebihan insentif ini sudah diduskusikan bersama teman-teman BPK.
Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasian," sambung Budi.
Dalam kesempatannya Budi juga berpesan kepada seluruh nakes penerima kelebihan insentif untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan itu. "Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga sehat selalu," lanjutnya.