sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Sebut Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes Tidak Perlu Dikembalikan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/11/2021 06:45 WIB
Kelebihan pembayaran terhadap tenaga kesehatan tidak perlu dikembalikan. Namun menjadi pembayaran insentif  periode berikutnya.
Insentif nakes (Ilustrasi)
Insentif nakes (Ilustrasi)

Besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes bervariasi jumlahnya berkisar antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang. Para penerima insentif saat ini bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes RI.

"Salah satu diantaranya, hasil pemeriksaan itu juga melihat apakah ada regulasi yang perlu ditambahkan atau disempurnakan terkait dengan masalah ini, jadi memang solusi yang berikan itu bersifat komprehensif bukan parsial," pungkas Agung.

Sebelumnya BPK menemukan bahwa ada kelebihan pembayaran insentif nakes pada pembayaran periode Januari sampai Agustus 2021. Kesalahan tersebut akibat kesalahan teknis pada saat penarikan data base usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement