Besaran dana insentif yang diterima 8.961 nakes bervariasi jumlahnya berkisar antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang. Para penerima insentif saat ini bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes RI.
"Salah satu diantaranya, hasil pemeriksaan itu juga melihat apakah ada regulasi yang perlu ditambahkan atau disempurnakan terkait dengan masalah ini, jadi memang solusi yang berikan itu bersifat komprehensif bukan parsial," pungkas Agung.
Sebelumnya BPK menemukan bahwa ada kelebihan pembayaran insentif nakes pada pembayaran periode Januari sampai Agustus 2021. Kesalahan tersebut akibat kesalahan teknis pada saat penarikan data base usulan insentif nakes dari aplikasi insentif nakes yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan. (NDA)