Keanggotaan Panel terdiri dari United Nations Board of Auditor, Pemeriksa Eksternal Specialized Agencies dan IAEA. Tujuan dari Panel ini sebagai forum koordinasi dan berbagi informasi atas
metodologi pemeriksaan dan temuan-temuan pemeriksaan dari pemeriksa eksternal.
Hasil dari UN Panel of External Auditors akan disampaikan kepada pimpinan entitas di bawah PBB untuk selanjutnya ditindaklanjuti, khususnya yang terkait dengan isu-isu yang relevan untuk
perbaikan tata kelola. Pimpinan entitas/organisasi internasional (under UN system) tersebut juga dapat menyampaikan agar Panel memberikan pendapat atau rekomendasi dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang signifikan.
Keanggotaan Panel ini terdiri dari Supreme Audit Institution (SAI) Inggris, Kanada, Switzerland, Chile, China, Perancis, Jerman, India, Italy, Rusia, Filipina, Indonesia dan Tanzania.