“Temuan itu harus ditindaklanjuti, namanya juga audit. Terus apa? Menutup diri? Enggak lah,” benernya.
“Kita ini kan transparan dan good corporate governance-nya ada. Dan kalau dilihat, BPK itu baca tindak lanjutnya, bukan semuanya kasus hukum loh, ini kadang-kadang diputarbalikkan ini jadi kasus hukum, no,” ucap Erick.
Berdasarkan dokumen laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023, BPK mencatat ada 11 objek yang diperiksa dari 11 perusahaan pelat merah. Hasilnya ada satu objek pemeriksaan tidak sesuai kriteria, sedangkan sisanya sesuai kriteria dengan pengecualian.
Adapun BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK antara lain, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.
(SLF)