Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengangkatan ASN. BPKP kata Iwan, bersama dengan APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemda melakukan consulting dan assurance guna menjamin akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan pengadaan ASN bagi instansi Kementerian, Lembaga dan Pemda sebagai pelaksana program dan masyarakat selaku penerima manfaat.
BPKP telah mengidentifikasi beberapa risiko dalam pengadaan ASN di antaranya, gangguan teknis seperti aliran listrik, sambungan internet, penggunaan joki dan masih lambatnya respons dari helpdesk terhadap permasalahan peserta.
Penerimaan CASN tahun ini dari data Kementerian PANRB berjumlah 72 Kementerian / Lembaga dan 524 Pemda. Oleh karena itu diharapkan sebanyak 72 APIP Kementerian/Lembaga dan 524 APIP Pemda ikut melakukan pengawasan pengadaan ASN di lingkup masing-masing instansi. BPKP telah menyediakan sarana pengawasan berupa pedoman pengawasan dan aplikasi pengawasan pengadaan ASN (SiPP ASN).
“BPKP bersama dengan APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemda bersinergi, berkolaborasi dalam melakukan pengawasan agar menghasilkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucapnya.
(FRI)