Lebih lanjut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan Hak Jual Beli tanah tidak menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah dari berlakunya Inpres tersebut.
(IND)