sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPN: Tidak Semua Layanan Pertanahan Perlu BPJS Kesehatan 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/03/2022 16:03 WIB
Kementerian ATR/BPN ungkap tidak semua layanan pertanahan memerlukan prasyarat BPJS Kesehatan.
BPN: Tidak Semua Layanan Pertanahan Perlu BPJS Kesehatan  (Dok.MNC)
BPN: Tidak Semua Layanan Pertanahan Perlu BPJS Kesehatan  (Dok.MNC)

Lebih lanjut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan Hak Jual Beli tanah tidak menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah dari berlakunya Inpres tersebut.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement