IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau 'Emergency Use Authorization' (EUA) vaksin Covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA vaksin Covid-19 ketujuh yang diterbitkan BPOM.
Sebelumnya diketahui BPOM sudah menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19 Sinovac (CoronaVac), Vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca Covid-19 Vaccine, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).
Vaksin Sputnik-V sendiri merupakan vaksin yang dikembangkan The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
"Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin ini di Indonesia," terang laporan resmi terbaru BPOM, Rabu (25/8/2021).
Vaksin Sputnik-V digunakan untuk indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas (18+). Vaksin diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL sebanyak 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu.