KBLI merupakan adaptasi ISIC untuk konteks nasional guna memastikan keterbandingan data nasional dengan standar internasional. Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap 5 tahun sekali, merujuk pada Rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). KBLI yang terakhir diterbitkan oleh BPS adalah KBLI 2020 (Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020).
“KBLI perlu terus dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi CEISC, agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika perubahan dan kebutuhan zaman," ujar Susiwijono.
Terungkap beberapa pertimbangan perlunya penyempurnaan KBLI yakni, dinamika ekonomi global, sehingga muncul sektor usaha baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020.
Kedua, transformasi teknologi digital, pengembangan AI, monetisasi media sosial (aktivitas content creator), hadirnya aset kripto.
Ketiga, perubahan model bisnis, seperti konsep Factoryless Goods Producers (FGP). Keempat, isu lingkungan akibat perubahan iklim, seperti halnya aktivitas Carbon Capture Storage (CCS) dan lain-lain.
(NIA DEVIYANA)