sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi KBLI 2025, Ini Poin-Poinnya

Economics editor Nia Deviyana
31/03/2026 10:22 WIB
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.
Pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi KBLI 2025, Ini Poin-Poinnya. Foto: BKPM.
Pemerintah Terbitkan Pedoman Implementasi KBLI 2025, Ini Poin-Poinnya. Foto: BKPM.

IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. 

SEB ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, notaris, dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

SEB ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk Sistem Online Single Submission (OSS), sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta sistem lain yang terintegrasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement