Saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya aktivitas dan pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia.
Melalui SEB ini, berikut poin-poin penting pedoman implementasi KBLI 2025.
1. Status Perizinan Berusaha Eksisting
Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ( PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.
2. Penyesuaian Data di Sistem AHU
Pelaku Usaha yang telah terdaftar dalam Sistem Ditjen AHU agar melakukan penyesuaian KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah Maksud dan Tujuan dan perubahan kegiatan usaha.
Dalam hal perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik (tanpa mengubah substansi kegiatan usaha), sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis.
3. Penyesuaian Sistem Antarinstansi
Seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan otorita kawasan wajib melakukan penyesuaian sistem dan layanan untuk mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.