4. Sinkronisasi Data dan Regulasi
Implementasi KBLI 2025 bertujuan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
5. Kepastian bagi Pelaku Usaha
Dalam masa transisi, pelaku usaha tetap mendapatkan kepastian layanan perizinan, tanpa gangguan terhadap proses perizinan yang sedang berjalan.
“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” kata Rosan.
Implementasi KBLI 2025 ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yg mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Harapannya, dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha.
(NIA DEVIYANA)