sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPS Patok Garis Kemiskinan Rp3,05 Juta per Rumah Tangga

Economics editor Anggie Ariesta
05/02/2026 14:58 WIB
BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional per September 2025, sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3,05 juta per rumah tangga.
BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3,05 juta per rumah tangga. (Foto: iNews Media Group)
BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3,05 juta per rumah tangga. (Foto: iNews Media Group)

Dia menambahkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan provinsi, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

"Artinya, setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di masing-masing daerah," tegasnya.

Selain itu, garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan nonmakanan, sehingga lebih tepat dipahami dalam konteks bulanan, bukan harian.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement