sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPS Patok Garis Kemiskinan Rp3,05 Juta per Rumah Tangga

Economics editor Anggie Ariesta
05/02/2026 14:58 WIB
BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional per September 2025, sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3,05 juta per rumah tangga.
BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3,05 juta per rumah tangga. (Foto: iNews Media Group)
BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional sebesar Rp641.443 per kapita per bulan atau Rp3,05 juta per rumah tangga. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan Garis Kemiskinan (GK) nasional per September 2025, sebesar Rp641.443 per kapita per bulan. Dengan asumsi setiap rumah tangga berisikan 4-5 orang, maka GK nasional sekitar Rp3,05 juta per bulan.

Angka ini menjadi tolok ukur utama untuk mengklasifikasikan rumah tangga apakah masuk dalam kategori miskin atau tidak. Data ini merupakan hasil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menggunakan pendekatan pengeluaran di tingkat rumah tangga.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, dalam praktiknya pengeluaran penduduk tidak seluruhnya dilakukan secara individual. Sebagian pengeluaran dilakukan secara bersama-sama dalam satu rumah tangga, sedangkan sebagian lainnya dicatat sebagai pengeluaran individu.

“Pengeluaran individu, misalnya membeli makanan jadi, dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga. Namun, pengeluaran lain seperti pembelian beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga,” ujar Amalia dalam Rilis Berita Resmi Statistik BPS, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan kondisi tersebut, BPS menegaskan bahwa GK per kapita perlu diterjemahkan ke dalam konteks rumah tangga agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat. Pada September 2025 rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,76 anggota keluarga, sehingga GK per rumah tangga setara dengan Rp3.053.269 per bulan.

Dia menambahkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan provinsi, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

"Artinya, setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di masing-masing daerah," tegasnya.

Selain itu, garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan nonmakanan, sehingga lebih tepat dipahami dalam konteks bulanan, bukan harian.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement