"Namun demikian, BPS menegaskan bahwa garis kemiskinan perlu diterjemahkan dalam konteks rumah tangga, sebab, pada umumnya pengeluaran dilakukan secara bersama dalam satu rumah tangga seperti sewa rumah, listrik, hingga konsumsi beras," ujar Edy.
Pada Maret 2026, rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,62 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan rumah tangga secara nasional mencapai Rp3.091.866.
Angka ini berbeda antar provinsi, bergantung pada tingkat harga, pola konsumsi masyarakat, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di setiap provinsi.
Berdasarkan wilayah, pada Maret 2026, tingkat kemiskinan di perdesaan (10,67 persen) tercatat lebih tinggi dibandingkan perkotaan (6,34 persen). Terjadi penurunan tingkat kemiskinan baik di perdesaan maupun perkotaan dibandingkan September 2025.