sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Data Penerima Lewat HP

Economics editor Tim IDXChannel
10/10/2022 16:32 WIB
Pemerintah menyatakan BSU tahap 5 sebesar Rp600 ribu cari mulai hari ini, Senin (10/10/2022). Pekerja dapat mengecek data penerima melalui HP.
BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Data Penerima Lewat HP. (Foto: MNC Media)
BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Data Penerima Lewat HP. (Foto: MNC Media)
  1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
  • Kunjungi website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Scroll ke bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
  • Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif, dan email
  • Setelah data sudah lengkap, klik lanjutkan
  • Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
  • Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Persyaratan gaji menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu jika pekerja/buruh berada di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta
  • Bukan PNS, TNI, Polri
  • Belum menerima program bantuan apa pun seperti Kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Penerima BSU wajib mengembalikan dana ke Kas Negara apabila suatu saat diketahui tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022

Berikut proses pencairan BSU:

  • Kementerian Ketenagakerjaan akan menerima data calon penerima BSU yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah pemadanan dan pengecekan selesai, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
  • Selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), BSI untuk Provinsi Aceh, dan kantor PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

(FRI/ Ahmad Fajar)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement