IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali menyinggung aturan yang berbelit-belit. kebijakan yang dimaksud terkait dengan pembubaran BUMN dan anak cucunya yang masuk dalam kategori perusahaan 'zombie'.
Menurutnya, era digitalisasi membuat semua menjadi mudah, termasuk membubarkan perusahaan pelat merah yang terus merugi dan tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi negara dan masyarakat.
Bahkan, dia membandingkan perizinan pembubaran BUMN di negara lain yang hanya membutuhkan waktu seminggu saja. Sementara di Indonesia harus menempuh waktu 1 tahun hanya untuk membubarkan satu atau lebih perusahaan.
"Orang di era digitalisasi ini yang namanya menutup perusahaan tinggal pencet kok, mengurus izin di beberapa negara cuma seminggu, ini kita ada penutupan sebuah perusahaan yang sudah tidak ini. Orang merger, ada nutup aja di lingkungan pemerintah perlu proses 1 tahun," ungkap Erick, Selasa (6/12/2022).
Dia pun mendorong Komisi VI DPR RI agar segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN menjadi regulasi baru. Salah satu poin aturan ini terkait dengan proses pembubaran perusahaan negara.