sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Ilegal, Ini Penjelasan GAPKI Soal Lahan Sawit yang Diduga Main Belakang

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
26/06/2023 17:25 WIB
merujuk pada pernyataan Luhut, keterlibatan pejabat yang dimaksud adalah praktik 'main belakang' dalam pemberian izin.
Bukan Ilegal, Ini Penjelasan GAPKI Soal Lahan Sawit yang Diduga Main Belakang (foto: MNC Media)
Bukan Ilegal, Ini Penjelasan GAPKI Soal Lahan Sawit yang Diduga Main Belakang (foto: MNC Media)

"Nah pejabat itu maksudnya mungkin gini, mungkin dianggepnya pada waktu memberikan izin, ini kawasan hutan dikasih izin. Padahal sebenarnya di dalam UUD sendiri memperbolehkan kawasan hutan jadi kebun. Yang tidak boleh itu hutan lindung dan konservasi," tutur Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa hutan produksi yang dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.

"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal. Tidak. (Lahan) Ini legal berdasarkan aturan yang sebelumnya. HPK itu legal, yaitu hutan produksi yang itu untuk budidaya, salah satunya untuk kebun, untuk tanaman pangan. Untuk pengembangan kabupaten, kecamatan, itu kan harus ada lahannya, dibuka dari mana? (Lahan itu) Dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," tegas Eddy. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement