"Nah pejabat itu maksudnya mungkin gini, mungkin dianggepnya pada waktu memberikan izin, ini kawasan hutan dikasih izin. Padahal sebenarnya di dalam UUD sendiri memperbolehkan kawasan hutan jadi kebun. Yang tidak boleh itu hutan lindung dan konservasi," tutur Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa ada aturan yang menyatakan bahwa hutan produksi yang dapat dikonversi dan dipakai untuk budidaya hingga pengembangan kabupaten.
"Jadi sebenarnya bukan berarti bahwa ini ilegal. Tidak. (Lahan) Ini legal berdasarkan aturan yang sebelumnya. HPK itu legal, yaitu hutan produksi yang itu untuk budidaya, salah satunya untuk kebun, untuk tanaman pangan. Untuk pengembangan kabupaten, kecamatan, itu kan harus ada lahannya, dibuka dari mana? (Lahan itu) Dilepaskan dari hutan-hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi," tegas Eddy. (TSA)