IDXChannel - Kebijakan pemerintah mewajibkan pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menimbulkan pro dan kontra.
Ekonom menilai, pembelian Minyakita seharusnya tak perlu pakai KTP melainkan memperbanyak stok demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
"Tidak perlu ada syarat pembelian minyakita menggunakan KTP, cukup stoknya saja yang ditambah. Khawatir kalau pembelian pakai syarat dan dibatasi akan kembali lagi ke pembelian minyak curah," kata Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira kepada MNC Portal Indonesia, Senin (6/2/2023).
Dari sisi pengawasan, pembelian Minyakita dengan metode ini juga tidak efektif. Pasalnya, permintaan Minyakita sedang tinggi-tingginya memasuki Ramadan.
"Pengawasan juga jadi tidak efektif, penjual eceran nanti serba salah jika membatasi Minyakita. Apalagi kebutuhan untuk rumah tangga dan usaha makanan jelang Ramadhan tinggi," ujar Bhima.