Adapun distributor dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, maksimal pembelian konsumen 2 pak atau 10 kg, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur juga telah ditetapkan. Di antaranya wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi dipatok Rp11.000 per kg. Wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan Rp11.300 per kg. Wilayah Maluku dan Papua Rp11.600 per kg.
(DESI ANGRIANI)