Terkait dengan harga, Suyamto memastikan serapan gabah masih mengacu pada harga pembelian pemerintah (HPP) yang berlaku sebelumnya.
Pemerintah bakal menaikkan HPP gabah dari Rp6.000 per kilogram (Kg) menjadi Rp6.500 per Kg. HPP gabah mulai berlaku efektif 15 Januari 2025.
“Periode sekarang pun kami masih melakukan penyerapan dengan mengacu pada HPP yang telah ditentukan sebelumnya,” kata dia.
BUMN di sektor pangan ini sudah menyiapkan anggaran senilai Rp22 triliun di tengah keputusan pemerintah menaikan HPP gabah. Nilai ini dikonfirmasi langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas.