BUMD Belum Terbentuk, Pemda Papua Tak Bisa Nikmati Saham Freeport

IDXChannel - Pemerintah daerah melalui Badan usaha Milik Daerah (BUMD) akan memiliki saham secara tidak langsung dalam PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10% di mana Pemprov Papua sebesar 3% dan Pemkab Mimika sebesar 7%. Namun, BUMD Papua masih belum terbentuk sehingga pemerintah daerah belum bisa menikmati saham freeport.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut seharusnya dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagai pemegang saham dalam PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).
Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika saat ini sedang melangsungkan proses pembentukan BUMD bernama PT Papua Divestasi Mandiri (PDM). Saat ini, MIND ID masih menunggu surat dari Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait pembentukan BUMD tersebut.
"Selama ini sudah kita ketahui bersama bahwa akan ada pemegang saham tapi secara resmi belum disampaikan sekaligus pengurusannya seperti apa. Nanti kami akan menyiapkan apa yang diperlukan untuk pengalihan saham dan transaksi pembelian saham sebagaimana layaknya aksi korporasi untuk transaksi sejenisnya," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (31/3/2021).
Dia melanjutkan, perkembangan terakhir yang disampaikan oleh Pemkab Mimika bahwa status pembentukan BUMD sedang dalam proses akta notaris dengan rencana nama BUMD PDM.
"Selanjutnya kami akan menunggu surat resmi dari pemerintah baik kabupaten maupun provinsi dan kita akan melakukan transaksi pengalihan saham dengan akta notaris," jelasnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Derek Hegemur mengatakan, pembentukan BUMD saat ini telah diproses dan diperkirakan pada bulan April sudah ditandatangani.
"Rancangan akta notaris pendirian Papua Divestasi Mandiri telah diproses dan mungkin setelah pertemuan ini pada bulan April bisa tertandatangani akta notarisnya," ungkapnya. (TIA)