Untuk Aerofood Indonesia, perusahaan telah melakukan PHK terhadap 152 karyawannya. Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.
Serikat Karyawan Sejahtera ACS pun mengklaim bahwa Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.
Sementara itu, manajemen PT Hotel Indonesia Natour juga membenarkan adanya PHK terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.
Pemberhentian sementara operasioanl Grand Inna Bali Beach lantaran akan dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan di tempat tersebut. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
BUMN Perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca revitalisasi selesai, ex-karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di tempat tersebut.