"Cuma setelah datang waktu pembayaran barulah mereka menjerit-jerit dan si rentenir tidak marah cuma yang berutang mereka kenakan denda dan bila hutangnya sudah semakin membesar dan membesar barulah rentenir tersebut menyita satu persatu aset mereka dan disitulah baru isak tangis terjadi,"jelasnya.
Ia menilai keadaan seperti ini tentu akan bisa tumbuh dengan subur karena menurut data Kemenkop sekitar 88 persen dari usaha mikro yang ada di negeri ini sudah tidak punya kas dan tabungan akibat dari pandemi covid 19. Hal ini tentu akan menjadi pasar potensial bagi pinjol ilegal dan rentenir tersebut.
"Untuk itu pemerintah harus turun tangan menindak praktek pinjol ilegal dan rentenir tersebut. Bersama-sama masyarakat membantu mereka lewat lembaga koperasi, bankwakaf mikro, lembaga amil zakat infak dan sedekah serta lembaga-lembaga lain yang dibuat oleh masyarakat khusus guna membantu dan menolong agar tidak terjebak dalam praktek pinjol ilegal dan rentenir yang sangat-sangat tidak manusiawi tersebut," harapnya. (RAMA)