IDXChannel - Pemerintah menurunkan suku bunga/margin KUR Super Mikro dari 6% menjadi sebesar 3% pada tahun ini. Kebijakan tersebut demi meningkatkan jumlah debitur baru dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha super mikro di tengah risiko stagflasi.
Adapun calon debitur KUR Super Mikro tidak dipersyaratkan lama minimal usaha 6 bulan seperti skema KUR lainnya. Syarat debitur diganti dengan bukti telah mengikuti pelatihan atau adanya pendampingan dari keluarga yang telah memiliki usaha.
KUR Super Mikro memiliki plafon pinjaman maksimal Rp10 juta dan hanya diberikan kepada calon debitur yang belum pernah mengakses pembiayaan KUR.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan porsi kredit UMKM terhadap kredit perbankan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan kita menjadi minimal 30% pada tahun 2024. Pencapaian target porsi kredit UMKM ini diharapkan dapat mempercepat penciptaan usaha baru di sektor UMKM, serta mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Gedung Sate, Bandung, dikutip Minggu (19/3/2023).