Ia juga menyatakan bahwa saat ini seluruh kegiatan penanganan truk ODOL, akan berjalan secara simpatik sebagai bentuk tindakan preventif dan edukatif. Sejak tahun 2018 Kementerian Perhubungan telah melakukan berbagai langkah preventif agar tidak banyak kendaraan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi.
“Apa saja tindakan preventifnya? melakukan koordinasi agar masing-masing Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di 25 wilayah se Indonesia untuk mengundang dealer kendaraan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” pungkas Dirjen Budi.
(NDA)