IDXChannel - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menagih dan memanggil beberapa obligor maupun debitur yang masih memiliki utang BLBI ke pemerintah. Salah satunya dua orang dari keluarga Bakrie.
Adapun pengumuman tersebut dilayangkan kepada Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto mewakili PT Usaha Mediatronika Nusantara.
Pengumuman tersebut dilayangkan sama seperti undangan pemanggilan sebelumnya seperti kepada Tommy Soeharto, dan beberpa obligor atau debitur lain sebelumnya yang diunggah melalui akun media sosial dan media surat kabar.
Seperti yang dikutip, Jumat (17/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-5/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan oleh obligor tersebut adalah Rp22,6 miliar.
“Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur Bank Pute Multikarsasa,” tulis pengumuman panggilan penagihan tersebut yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dikutip Jumat (17/9/2021).