Di sisi lain, LaNyalla memandang perlunya pemerintah ikut menaikkan nominal bantuan subsidi upah (BSU). Pemerintah berencana memberikan subsidi gaji sebesar Rp500 ribu per penerima per bulan untuk dua bulan, sehingga totalnya cuma Rp1 juta per penerima.
“Idealnya ditambah menjadi Rp1,5 juta per bulan dan total subsidi yang diberikan Rp5 juta dalam tiga bulan. Karena efek PPKM ini bisa dirasakan sampai tiga bulan ke depan,” jelasnya lagi.
Akibat PPKM, estimasi jumlah pengangguran dan orang yang berpotensi menganggur pun semakin bertambah. Makanya, LaNyalla menyarankan penerima BSU perlu ditambah jumlahnya dan diperluas jangkauannya.
"Rencana awal hanya 8,8 juta penerima BSU, seharusnya 20 juta sampai 30 juta penerima. Menurut saya pekerja informal yang tidak punya BPJS perlu diperhatikan juga, jangan hanya yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja,” pungkasnya. (RAMA)