sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Korban PHK Sritex Bisa Bekerja Lagi, Begini Prosesnya

Economics editor Binti Mufarida
03/03/2025 15:09 WIB
Pemerintah memastikan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa bekerja Kembali dalam dua  minggu ke depan. 
Buruh Korban PHK Sritex Bisa Bekerja Lagi, Begini Prosesnya. Foto: MNC Media.
Buruh Korban PHK Sritex Bisa Bekerja Lagi, Begini Prosesnya. Foto: MNC Media.

Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
sesuai aturan yang berlaku.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ucap Yassierli.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement