sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Tolak Perhitungan UMP Gunakan PP36 dan Skema No Work No Pay

Economics editor Febrina Ratna
10/11/2022 17:03 WIB
KSPI menolak pernyataan Menakar terkait perhitungan UMP 2023 mengacu pada PP 36/2021 karena beleid itu inkonstitusional.
Buruh Tolak Perhitungan UMP Gunakan PP36 dan Skema No Work No Pay. (Foto: MNC Media)
Buruh Tolak Perhitungan UMP Gunakan PP36 dan Skema No Work No Pay. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu PP 36/2021. Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut beleid tersebut inkonstitusional.

Menurut dia, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Dia beralasan kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar 13% karena purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%.

Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar. "Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.

Sementara itu, menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay, Said Iqbal menegaskan penolakannya. Menurut dia, hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan.

“Upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata Iqbal.

Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.

"Terkait dengan dalih merumahkan  untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," kata Said Iqbal.

"Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh Indonesia rendah sekali akibat omnibus law," sambungnya.  

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement