IDXChannel – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mengacu PP 36/2021. Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut beleid tersebut inkonstitusional.
Menurut dia, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).
Dia beralasan kenaikan upah minimum pada tahun depan sebesar 13% karena purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%.
Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar. "Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.
Menakar Rencana Kenaikan UMP Tahun 2023