IDXChannel - Para buruh menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2022. Menurut pengusaha, tuntutan kenaikan upah harusnya melihat aturan yang ditentukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani meminta agar pemimpin daerah lainnya agar tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelumnya, serikat pekerja dan serikat buruh telah menyuarakan harapannya terhadap penepatan UMK 2022.
"Kiranya yang menetapkan UMP itu memang bapak Gubernur, kami sudah mewanti wanti baik di media maupun melalui kerjasama kami antar pemerintah, pengusaha maupun pekerja itu sendiri," kata Haryadi dalam video virtual, Selasa (2/11/2021).
Dia meminta,UMK 2022 harus mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena peraturan pengupahan ini sudah diputuskan dalam bentuk formula dalam PP tersebut, maka kami berharap semua pihak mengikuti peraturan yang ada. Harapan kami bisa memberikan keteduhan bagi kita semua,"katanya.