sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha Ingatkan Gubernur Lihat UU Ciptaker

Economics editor Rina Anggraeni
02/11/2021 16:06 WIB
Para buruh menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2022.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha Ingatkan Gubernur Lihat UU Ciptaker (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha Ingatkan Gubernur Lihat UU Ciptaker (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

Di menambahkan minimum sendiri akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

" Kita dalam kondisi pandemu covid-19, tentu dari sisi beberapa sektor usaha kita banyak yang terdampak, untuk menstabilkan itu kami butuh 2-3 tahun kedepan. di sisi lain kita juga mempertahankan pengangguran juga banyak yang cari kerja," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement