IDXChannel - Para pengusaha menganggap tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7-10 persen cukup berlebihan. Pasalnya, makro ekonomi Indonesia baru merangkak naik.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut, di tengah ketidakpastian ekonomi nasional saat ini, sangat tidak elok serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa kenaikan UMP 2022 berada di kisaran 7-10 persen. Dia pun menilai permintaan tersebut tidak berdasar.
"Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, rumus dan dasarnya dari mana? Melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai perangkat. Ekonomi kita baru mulai terangkat ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran, dimana, berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," ujar Sarman, Minggu (31/10/2021).
Sebagai pebisnis, Sarman mengaku pengusaha tengah memutar otak agar tetap bertahan hingga ekonomi nasional benar-benar normal. Menurutnya, buruh perlu memaklumi kondisi yang diderita perusahaan saat ini.